Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji tahap II. Pelunasan biaya haji akan berlangsung dari 13 – 26 Maret 2024.

Pelunasan biaya haji ini kembali dibuka usai tahap I ditutup pada 23 Februari lalu. Pada tahap pertama tersebut, Kemenag menyebut total 200.601 calon haji telah melakukan pelunasan biaya haji.

“Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab, Selasa (12/3/2024).

Seperti diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Mujab.

Mujab menjelaskan pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu:

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” ujar dia.