Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sejak Januari 2024 hingga sekarang berhasil mengungkap kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM).

“Kami sebelumnya sebenarnya sudah mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU yang dampaknya merugikan masyarakat atau konsumen. Sejak bulan Januari sampai dengan saat ini ada 17 kasus,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).

Dikatakan Nunung, dari pengungkapan belasan kasus itu telah ditetapkan sebanyak 67 orang sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyimpangan BBM ini turut melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU.

“Pengungkapan tindak pidana dugaan dalam hal kecurangan atau menjual bahan bakar minyak palsu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan juga UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” ucapnya.