Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi juga menyinggung segala tuduhan yang mewarnai aduan ke MK, tidak terbukti.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” kata Jokowi dikutip dari laman resmi Presiden RI, Selasa (23/4/2024).

“Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tegas Jokowi.

Jokowi meminta agar momentum ini menjadi faktor pendorong persatuan berbagai pihak. Sebab menurut dia, saat ini faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke seluruh negara, sehingga bangsa Indonesia harus tetap bersatu, bekerja, dan membangun negara.

“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok ya,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada tergugat KPU.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU.

Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).

Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.

Dalam sejumlah pertimbangan yang dibacakan para hakim, MK salah satunya memandang pembagian bansos ataupun bantuan dalam bentuk perlindungan sosial (perlinsos) yang dilakukan pemerintah telah diatur dalam APBN 2024.

“Intensi tertentu dalam perlinsos, MK tidak dapat melihat niat lain dalam pelaksanaannya,” ungkap Hakim MK Arsul Sani saat menyampaikan serangkaian pandangan hakim berkaitan dengan sidang PHPU pada Senin (22/04/2024).

“MK telah memanggil 4 menteri pada 5 April, yaitu Menteri Sosial, Menko PMK, Menkeu, hingga Menko Perekonomian. Setelah MK mencermati para menteri sebagai data atau alat bukti hukum, mahkamah menemukan fakta hukum perlinsos telah diatur dalam APBN 2024,” lanjutnya.