Majalengka, ERANASIONAL.COM – Jajaran kepolisian dari Polres Majalengka menangkap kurir narkoba jenis sabu di Gerbang Kertajati Tol Cipali Majalengka, Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan kurir sabu berinisial BRB, 31, ditangkap saat mengantre untuk keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.

“Tersangka menggunakan minibus dan ditangkap petugas saat berada di GT Kertajati,” kata Indra dalam keterangan pers.

Indra mengungkapkan saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu-sabu seberat 1 kilogram,” kata Indra.

Menurut dia penangkapan ini berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. Pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mendapatkan informasi, terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah Cakung Jakarta, yang akan dikirmkan ke wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Polres Majalengka langsung merespon informasi tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.

“Kami bertindak cepat, untuk menangkap pelaku saat berada di GT Kertajati. Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram,” ujar Indra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.