Jakarta, ERANASIONAL.COM – BH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali atas nama F imbalan senilai Rp 80 – Rp 100 juta. Polisi kini telah menangkap GR dan empat tersangka lain tempat produksi yang menerima pasokan bahan baku dari Cina itu.

“Sebagai kurir doang, Pak. Saya dijanjiin Rp80–100 (juta),” kata GBH saat ditanya oleh Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ketika ditanya ihwal pembayaran imbalan itu, GBH mengaku belum sempat menerima dari F. Dia mengatakan baru mendapatkan dana operasional sebesar Rp 5 juta.

Adapun B, yang pertama kali ditangkap, mengaku tak dijanjikan nominal dari F. Sebagai laboratoris yang bertugas meracik ganja sintetis pinaca, B mengatakan hanya mendapatkan imbalan Rp 1 juta. Dia mengaku belum mendapatkan untung dari perbuatannya itu.

Seperti halnya B, S mengaku mendapatkan pekerjaan sebagai laboratoris dari F. Dia menuturkan dipandu oleh seseorang melalui sambungan telepon.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.