Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie buka suara terkait kisruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Tjitjik, sejumlah PTN memang tengah menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari keluarga yang dikategorikan mampu secara ekonomi.
“Ada beberapa perguruan tinggi yang memang menambahkan kelompok UKT-nya itu jadi lebih banyak. Jadi bukan menaikkan UKT ya, tapi menaikkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak,” kata Tjitjik dalam konferensi pers soal penetapan tarif UKT di PTN, dikutip dari Kompas TV, Rabu 15 Mei 2024.
Kenaikan itu kata dia, untuk menggaet atau memfasilitasi pada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu.
Ia menjelaskan, Kemendikbudristek sudah melakukan sosialisasi dan mewanti-wanti saat PTN menyampaikan usulan penyesuaian kelompok UKT.
“Anda diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan Permendikbud, satu. Yang kedua, harap memperhatikan local wisdom (kearifan lokal), situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Pertimbangkan empati kepada mahasiswa. Jangan menaikkan UKT tapi silakan menambah kelompok UKT,” jelasnya.
Olehnya, Kemendikbudristek meminta PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama mahasiswa.
“Sehingga ketika ada dinamika seperti ini pun kita langsung koordinasi dengan seluruh rektor. Pak Dirjen mengundang seluruh rektor, kemudian kita sampaikan, ini lho, tampaknya dengan dinamika ini, apa yang salah? Karena sebagian besar perguruan tinggi yang lainnya itu, mahasiswanya aman-aman saja,” jelas dia.
Tjitjik juga menyebut tidak semua PTN Badan Hukum (PTN BH) menambah kelompok UKT, sehingga anggapan bahwa semua kampus PTN BH menaikkan UKT, tidak benar.
“Contoh Universitas Airlangga (UNAIR) tidak menambah kelompok dan UKT tertingginya masih di bawah BKT (Biaya Kuliah Tunggal). Jadi jangan dikira seluruh PTN BH itu UKT tinggi, enggak. Anda lihat itu. Kemudian siapa lagi? IPB juga tidak menambah kelompok UKT,” beber Tjitjik.
Sementara UGM, itu kelompok UKT relatifnya sama, walaupun IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya ada penyesuaian.
Tjitjik mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada mahasiswa yang UKT-nya melebihi kemampuan ekonomi orang tua.
“Sekarang ini, kalau misalnya ada ramai, apakah sudah terbukti bahwa ini akan naik? Faktanya, penerapan penyesuaian UKT ini kan baru diterapkan di SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), yang SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) belum kan? Kita akan lihat evaluasi, apakah ada mahasiswa yang mengeklaim dirinya overcharge atau dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya,” jelas dia.
Kemendikbudristek, kata Tjitjik, nantinya akan meminta PTN membuka kanal pelaporan apabila ada mahasiswa yang dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tua.
“Karena dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 itu sudah jelas, dibuka ruang untuk melakukan permohonan pengajuan peninjauan kembali UKT,” pungkasnya.[]
Tinggalkan Balasan