Untuk penyesuaian tersebut, Budi mengaku saat ini sedang mempertimbangkan batas iuran BPJS 2025 akan mengarah pakai kelas berapa melalui Permenkes yang kini tengah digodok.
“Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan tujuan dari kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas BPJS.
Pertama kata dia, untuk meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. “Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” ungkap Budi.
Tujuan kedua, ada kamar-kamar rawat inap BPJS yang tidak memiliki fasilitas kamar mandi.
“Sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi gak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privacy-nya kalo ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacy-nya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,”ucapnya.
Tinggalkan Balasan