Jakarta, ERANASIONAL.COM – Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul, membantah menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 200 juta untuk terapi stem cell.

Bantahan itu disampaikan Thita menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Awalnya, Hakim Rianto bertanya apakah Thita mengenal Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

“Tidak kenal, Yang Mulia,” ucap Thita menjawab pertanyaan hakim.

Selanjutnya, hakim bertanya soal adanya permintaan untuk pembayaran terapi stem cell.

Thita mengaku tak pernah melakukan permintaan tersebut.

“Saya tidak pernah,” ujar Thita.

Hakim terus mencecar Thita soal terapi stem cell tersebut. Namun, Thita membantah dan mengaku tidak pernah melakukan terapi itu.