Di sisi lain, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Satuan tugas (satgas) judi online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.
Presiden menambahkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang bersifat transnasional atau lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi.
Kepala Negara menilai salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat Indonesia sendiri dan pertahanan pribadi masing-masing.
“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” tutup Presiden.
Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online.
Salah satu kasus tersebut melibatkan Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.
Motif Briptu FN membakar suaminya karena sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, justru dipakai untuk bermain judi online.
Tinggalkan Balasan