Jakarta, ERANASIONAL.COM –  DPR RI melalui Tim Pengawas (Timwas) Haji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. ‘

Langkah ini diambil setelah Timwas Haji DPR RI melihat banyaknya kebijakan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan haji.

Anggota Timwas Haji DPR RI Diah Pitaloka, menyatakan bahwa Pansus Haji dibentuk untuk menangani berbagai aspek penting dalam manajemen haji, seperti kuota, anggaran, dan petugas haji.

“Ini bukan hanya sifatnya normatif. Banyak sekali yang sifatnya praktis (teknis). Misalnya manajemen kuota haji, manajemen petugas haji, manajemen keuangan haji. Sistem-sistem ini kita hampir tiap tahun, waktu (pembahasannya) sangat terbatas,” kata Diah di Makkah, Arab Saudi, dikutip Bloomberg Teknoz, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Diah, Pansus Haji akan melakukan pendekatan yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan bisa lintas sektor. Hal ini dikarenakan masalah kebijakan haji melibatkan antarkementerian dan instansi terkait.

“Untuk perubahan kebijakan, kita butuh masukan dari berbagai variabel dan ruang untuk penyelenggaraan haji. Bisa jadi masukan untuk Kemenlu dalam diplomasi. Kemendag, apa yang membuat makanan Indonesia kalah kompetisi dengan makanan impor. Masukan-masukan ini yang perlu kita telaah,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Diah menyatakan bahwa evaluasi oleh Pansus Haji akan mencakup hingga efisiensi anggaran. Ia berharap dengan adanya pansus, perbaikan yang dilakukan dapat lebih mendalam dan komprehensif.

“Bisa jadi masukan untuk UU perubahan haji, tentunya evaluasinya akan sampai ke titik-titik efisiensi anggaran atau juga kita bisa melihat lebih dalam kalau sifatnya pansus,” ujar dia.

Pansus juga akan membahas tentang maraknya jemaah yang menjalani ibadah haji dengan visa non haji.

Kasus ini menimbulkan banyak dampak buruk seperti kelebihan kapasitas pada layanan bagi jemaah haji di Indonesia yang disiapkan di Arafah dan Mina. Timwas sebelumnya menyoroti jumlah jemaah haji pada sebuah tenda bisa mencapai 400 orang, padahal kuota sudah dihitung untuk 200 orang.

Di sisi lain, ibadah haji ilegal berpotensi dijerat hukum oleh pemerintah Arab Saudi. Para pelaku dan jemaah akan mendapat sanksi larangan memasuki daerah Arab Saudi hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga harus membayar denda sekitar 10 ribu rial atau sekitar Rp34 juta.

Masalah ini juga diduga berawal dari lamanya waktu tunggu ibadah haji yang bisa mencapai 40 tahun. Hal ini membuka ruang potensi pelanggaran karena jemaah memiliki keinginan segera menunaikan ibadah haji.