Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah kian serius melakukan pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memblokir rekening yang diduga terlibat judi online.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sejauh ini ada 6.000 rekening yang sudah diblokir.

“Sekarang ada 6.000, ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya,” kata Muhadjir usai Rakor Pencegahan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir tidak mengungkap berapa jumlah uang dalam rekening tersebut. Namun ia mengatakan uang tersebut akan diambil negara bila tidak ada yang mengaku.

“Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil oleh negara,” ujar Muhadjir.

Sebelumnya Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan rekening yang diduga terlibat judi online itu sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.

“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka Bareskrim juga akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Jika dalam 30 hari tidak ada pihak yang membuat laporan terkait pembekuan rekening, maka uang atau aset yang ada dalam rekening akan diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan negeri.

“Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” pungkas dia.