Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asyari merespons pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Hasyim bersama anggota KPU RI lainnya, M Afifuddin dan Idham Holik, menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia meyampaikan,  dirinya sudah mengetahui substansi putusan DKPP.

“Assalamualaikum, selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua. Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang teman-teman ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu,” ucap Hasyim.

Hasyim bersyukur dengan putusan DKPP ini. Menurutnya, dengan diberhentikan dari tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, ia telah bebas dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.

“Saya sampaikan, ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu,” imbuh Hasyim.

Sebelumnya DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024), menyatakan Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.

”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Hasyim mengikuti sidang ini secara daring, sedang CAT, pengadu, hadir di ruang sidang.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.