Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online dan pornografi sindikat internasional Taiwan. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.

“Kita ketahui dari pelaku, server berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menyebut kasus judi online dan pornografi ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun barang bukti berhasil disita yakni 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.

Dia menyebut pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi ini dilakukan di enam provinsi. Yakni Provinsi DKI akarta di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Jawa barat ada di Bandung. Provinsi Banten ada di Tangerang, Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara. Bali ada di Klungkung, dan Sulawesi Selatan ada di Makassar

“Adapun modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” kata Djuhandani.