Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya. Hal ini sebagai aturan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini mengikat kepada seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai pemerintah non-ASN, serta taruna dan mahasiswa di lingkup Kemenhub.

“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan,” kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Lalu proses penanggulangan, SE menginstruksikan perlu dilakukan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian.

“Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” kata Adita.

“Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna dan mahasiswa sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.”