Jakarta, ERANASIONAL.COM – Peredaran narkoba jenis sabu dengan modus dimasukkan ke dalam boneka digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana menerangkan, kasus ini berhasil diungkap setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Diduga, ada transaksi narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Di bawah pimpinan Kasubdit 3 dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno memantau situasi di sekitar lokasi pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB. Alhasil, didapati satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.

“Tim membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran seberat 6 kilogram.

“Sabu berada di dalam 8 boneka,” ujar dia.

Hasil pemeriksaan, terungkap satu orang yang ditangkap berinisial TF merupakan orang suruhan.

“Dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu (tugas kurir),” ucap dia.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.