Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah godok aturan untuk peningkatan aspek kenyamanan pada sarana dan prasarana transportasi publik. Salah satunya mengenai kawasan tanpa rokok.

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menggelar FGD terkait kebijakan kawasan tanpa rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum pada Kamis (25/7/2024).

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan aturan kawasan tanpa rokok ini sebelumnya sudah dimuat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Melalui undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujar Heru dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/7/2024).

Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan, 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” jelas Heru.

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi,” sambungnya.