Kamboja, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 35 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja kini masih ditahan dan berharap segera pulang ke Indonesia.

Tiga diantaranya sudah berada di imigrasi Kamboja, yaitu CL, RS, MS berasal dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka menceritakan masa-masa sulit di Kamboja ketika dipaksa menjadi Scammer atau penipu online bagi sesama orang Indonesia.

Berikut adalah hal-hal yang diketahui soal 35 WNI di Kamboja yang dipaksa menjadi scammer atau penipuan online.

Kisah ini telah dirangkum Eranasional sejak 26 Juni hingga Sabtu 5 Agustus 2024. Dan Kabar 35 WNI ini masih akan terus berkembang.

Mendapatkan kabar kemalangan yang dialami tiga WNI ini sejak 17 Mei 2023. Eranasional menghubungi mereka.

Serta mencoba mengusahakan solusi terbaik dengan cara menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, hingga KBRI Phnom Penh Kamboja. Informasi telah ditindaklanjuti pihak-pihak tersebut.

Eranasional menghimpun keterangan dari Tiga WNI di Kamboja, yakni dari CL (27), RS (26), MS (24), dari Kementerian Luar Negeri RI, BP2MI dan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.