Mereka menipu sesama orang Indonesia lewat aplikasi pencarian jodoh bernama Tantan, medsos Instagram, Facebook dll, melancarkan bujuk rayu asmara, dan mengarahkan korban ke aplikasi judol dan sejenisnya.

“Nomor orang Indonesia. Semua yang kita tipu nomor orang Indonesia semua,” cerita CL, kepada Eranasional pada 29 Juli 2024 lalu.

4. Gaji belum full dibayar

Risaldi, salah satu dari 26 WNI, menjelaskan janji dari agen berupa gaji Rp 12 juta per bulan tidak pernah terealisasi.

Padahal mereka dipekerjakan lebih dari delapan jam per hari dan kadang harus bekerja pada hari Minggu, satu-satunya hari libur yang mereka dapatkan. Begitulah pengakuan mereka.

Para WNI menerima sekitar USD 400 atau USD 350 saja atau sekitar Rp 5 juta hingga RP 6 juta.

“Pada bulan kedua, gaji belum dibayar penuh,” jelas Risaldi.

5. Disetrum apabila tidak masuk kerja

Tak hanya jam kerja yang tidak wajar, ataupun gaji yang tidak sesuai dengan harapan.

Mereka menyebutkan apabila tidak masuk kerja sehari saja mereka akan mendapatkan hukuman Setrum.

6. Dijemput polisi Kamboja

KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan aparat Kamboja untuk mengamankan tiga WNI itu pada 21 Juni.

Kemudian 25 Juni, Polisi Kamboja bergerak ke lokasi kerja tiga WNI itu, yakni di Mocbai Bavet, daerah Kamboja dekat perbatasan dengan Vietnam.

“Sudah diselamatkan oleh polisi daerah, provinisi Svay Rieng,” kata KBRI Phnom Penh kepada Eranasional.com.

Selanjutnya, tiga WNI menunggu di Kantor Polisi Provinsi Svay Rieng.