Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenarkan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja. Menurutnya, pengadaan ini hanya untuk remaja yang sudah menikah.
“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya dikutip dari Media Indonesia, Selasa (6/8/2024).
Nadia menekankan, hingga kini masih banyak remaja yang berada dalam kondisi pernikahan dini.
Untuk itu, kata Nadia, program ini ditujukan untuk menekan angka kematian Ibu dan anak akibat pernikahan dini karena kondisi fisik remaja perempuan tidak memungkinkan untuk menjalani kehamilan dan melahirkan.
“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum. Dijelaskan bahwa layanan kontrasepsi ini terbatas hanya bisa diakses bila pasangan remaja yang telah menikah membutuhkan.
“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.
Nadia juga menepis adanya isu kampanye seks bebas lewat PP ini. Menurutnya, pendidikan seksual harus menjadi yang utama untuk terus digencarkan baik lewat keluarga, sekolah maupun regulasi.
“Jadi tidak ada itu seks bebas, mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah, orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks berisiko bahkan kita dalam pelayanan kesehatan reproduksi remaja juga mengajarkan untuk menolak hubungan seksual,” jelasnya.
Nadia menjelaskan alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dijelaskan bahwa pasal ini secara umum membahas mengenai pelayanan kesehatan reproduksi di mana dalam alat kontrasepsi muncul pada ayat 4.
“Pasal 103 ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif. Pendekatan program adalah berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi setiap siklus kebutuhan berbeda,” ungkap dia.
Nadia menjelaskan secara redaksional, PP tidak bisa dijelaskan komprehensif, sehingga aturan lebih detail dan teknis mengenai PP tersebut akan tercantum dalam Permenkes yang masih dalam tahap pembahasan.
“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan