Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai kepala Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024.

Sedangkan posisi Sekretaris Satgas akan dijabat oleh Wakil Kepala Otorita IKN dalam hal ini Firdaus Dewilmar.

“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis pasal 10.

Merujuk pada pasal 1, pembentukan satgas percepatan investasi dilakukan dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.