Aqil mengatakan, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran, komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mematuhi kriteria SJPH yang telah ditetapkan.
Ia mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga wujud komitmen yang harus dipatuhi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus-menerus,” tegas Aqil.
Aqil juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan JPH. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sangat diperlukan mengingat luasnya cakupan penyelenggaraan JPH.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam sosialisasi mengenai JPH serta mengawasi produk halal yang beredar.
Bentuk pengawasan ini dapat berupa pengaduan atau pelaporan langsung kepada BPJPH, sehingga memastikan produk halal yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Tinggalkan Balasan