Jakarta, ERANASIONAL.COM – Unggah konten yang melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Arab Saudi (residen/mukimin) ditangkap polisi di Provinsi Jeddah.

“Polisi di Provinsi Jeddah telah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menyebarkan konten yang dianggap mengganggu privasi pribadi dan melanggar UU Kejahatan Siber,” tulis pengumuman Departemen Keamanan yang bernaung di bawah Kemendagri Arab Saudi.

Departemen Keamanan menerbitkan foto WNI tersebut pada Minggu (11/8/2024). Pria tersebut difoto dari belakang. Dia mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam. Tangannya diborgol.

“Tersangka telah ditahan dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya. Kasus ini telah dirujuk ke penuntutan umum,” jelas Departemen Keamanan.

Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.