Sementara, berdasar percakapan di media sosial, WNI tersebut ditangkap diduga karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Namun, belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.

Yang jelas, di Arab Saudi, pendokumentasian jenazah dan pemakaman pada umumnya dianggap tidak pantas dan tak disarankan. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai privasi, penghormatan kepada orang yang telah meninggal, dan sensivitas terhadap keluarga yang sedang berduka.

Tindakan merekam atau mengambil foto tanpa izin sering kali dianggap menganggu atau tidak menghormati.

Pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.