Saat ini, Kaesang bukan berstatus penyelenggara negara. Ia merupakan Ketua Umum PSI. Ayahnya adalah Presiden Jokowi, sedangkan kakaknya adalah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming.
Sementara, merujuk UU Tipikor, tindak pidana gratifikasi hanya berlaku kepada penyelenggara negara. Apa kata KPK mengenai hal tersebut?
“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa, ya kayak saya, saya suruh aja anak saya ya kamu terima saja semua itu. selesai sudah. bukan saya yang melakukan, itu anak saya. Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga, bahwa pemberian-pemberian fasilitas dan sebagainya itu ada hubungannya dengan jabatan, baik itu terhadap orang tuanya atau kerabatnya…,” kata Alex.
“Sebetulnya kan masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri atau free? kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan,” sambungnya.
Alex pun menyebut bahwa Kaesang juga perlu mengklarifikasi dan menjelaskan terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut ke publik.
Hal itu lantaran agar publik tak terus bertanya-tanya dan tak menemukan jawabannya apakah dugaan penerimaan fasilitas jet itu termasuk gratifikasi atau bukan.
“Itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan, kalau menurut saya, sih, enggak perlu juga diklarifikasi KPK atau yang bersangkutan kemudian mendeclare, saya bayar, kan gitu, kan. Ini, lho, bukti transfernya, bukti bayarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyebut potensi gratifikasi yang diterima Kaesang terkait penerimaan fasilitas jet pribadi itu.
Tinggalkan Balasan