Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebagian calon kepala daerah yang mengikuti kontestan Pilkada 2024 tersangkut kasus hukum.
Menurut kejaksaan Agung menegaskan penundaan proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024, bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin 2 September 2024.
“Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan,” tegas Harli.
Kata dia, penundaan proses hukum dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan demokrasi yang berjalan.
“Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” tuturnya.
Harli memastikan, Kejagung akan melanjutkan proses hukum terhadap kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir.
“Setelah Pilkada 2024, tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pilkada.
Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Dalam keterangannya, Burhanuddin pun memerintahkan kepada jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024.
“Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan,” tuturnya. []
Tinggalkan Balasan