Lebih jauh, PPDI juga meminta kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi lembaga independen yang langsung berada di bawah presiden. Saat ini, kedudukan KND masih berada di bawah naungan Kementerian Sosial.

“PPDI juga mengajukan keperluan untuk sekretariat untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi. Bulan depan insyaallah sudah ada yang bisa ditempati oleh teman-teman PPDI,” ujar Gus Ipul.

Pada kesempatan serupa, Ketua Umum PPDI Norman Yulian menekankan urgensi pemerintah agar memperkuat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut Norman, permintaan itu bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar dilaksanakan secara progresif di masa depan, terutama dalam aspek ketenagakerjaan bagi kelompok difabel.

Ketentuan mengenai aturan ihwal jaminan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan tertulis dalam Pasal 53 UU 8/2016.

Regulasi itu mengamanatkan pemerintah pusat & daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% kaum difabel dari jumlah pekerja.

Norman menggarisbawahi masih ada kendala struktural ihwal pelaksanaan amanat UU Penyandang Disabilitas. Faktor utamanya adalah kurangnya kemauan dari gubernur, bupati, dan wali kota, untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat.

Diamenekankan pentingnya para pemimpin daerah untuk merangkul penyandang disabilitas dan bermitra dalam membangun Indonesia yang inklusif.

“Yang menjadi kendala sebenarnya di daerah, kemauan para pemimpin daerah untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan UU,” kata Norman.

Pada pertemuan tersebut, Norman menyampaikan bahwa Jokowi memberikan dukungan berupa mobil operasional untuk organisasi mereka dan menyediakan sekretariat yang layak.