Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pihaknya akan membahas kembali soal tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima anggota DPR. Dasco mengaku banyak menerima masukan dan kritikan dari masyarakat tentang tunjangan seumur hidup tersebut.
“Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji, kita anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Diketahui, tunjangan seumur hidup anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun itu diatur dalam Pasal 13 UU tersebut. Aturan itu dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Para wakil rakyat berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok. Namun, besarannya bagi setiap anggota bisa beragam, bergantung pada jabatan atau posisi yang diemban.
Tunjangan seumur hidup menuai polemik dan disorot publik. Pasalnya, anggota DPR yang bertugas normalnya selama lima tahun akan mendapatkan uang pensiun atau tunjangan seumur hidup.
“Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri. Dan kita akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan