Jakarta, EANASIONAL.COM – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Sidang pelantikan itu sendiri dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.
Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan 96.2 juta suara atau 58.59 persen dari total suara sah nasional.
Setelah resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji. Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden ini ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 1 dalam beleid ini menegaskan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Kemudian, Pasal 2 Ayat 2 mengatur bahwa gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dengan demikian, maka besaran gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan. Besaran gaji ini 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yang mencapai Rp 5.040.000. Sementara itu, besaran gaji pokok wakil presiden mencapai Rp 20.160.000 per bulan, atau 4 kali lebih besar dari gaji tertinggi pejabat negara.
Tinggalkan Balasan