Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan demikian total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan. Besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan.