Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan akan menunggu penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebelum memutuskan agak mogok nasional atau tidak.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja. Meskipun 70 pasal yang diminta untuk diubah, MK hanya mengabulkan perubahan terhadap 21 pasal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengumumkan besaran UMP 2025 maksimal pada 21 November 2024. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan 30 November 2024.
“Kami akan melihat dulu sampai tanggal 21 November. Apakah konstitusi dilanggar atau tidak? Atau keputusan MK dilanggar atau tidak? Bila mana itu dilanggar, kami akan melakukan mogok nasional. Stop produksi,” tegasnya saat ditemui usai konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Tinggalkan Balasan