Selama menunggu penetapan UMP 2025, Said akan berdialog bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dirinya juga akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keputusan MK dapat dipatuhi.

“Kami berharap bisa menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk menjelaskan posisi Serikat Buruh, Partai Buruh, dan elemen-elemen lainnya,” tutur Said.

Salah satu perubahan UU Cipta Kerja yakni terkait indeks tertentu alias nilai alfa, yang awalnya didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

Pasal ini kemudian diubah dengan menambahkan frasa dengan memerhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Adapun indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dipatok dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3 saja. Said menegaskan, perubahan UU Cipta Kerja ini seharusnya otomatis menggugurkan PP tersebut.

Dengan demikian, Said tetap meminta agar formula pengupahan yang ditetapkan nantinya bisa mengakomodasi kenaikan UMP tahun 2025 bisa mencapai 8-10 persen.