Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024. Ketentuan tersebut mengatur pemutihan kredit macet kepada UMKM untuk sektor usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.

Berdasarkan Pasal 1 PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM menuliskan, penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank maupun lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan tanpa menghapus hak tagih nasabah.

Sementara tindakan penghapusan tagihan adalah penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank tagihan kepada nasabah setelah penghapusbukuan.

Pasal 4 PP 47/2024 menegaskan bahwa penghapusbukuan piutang macet tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.

Adapun Pasal 7 menjelaskan kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan penghapusbukuan merupakan kerugian dari lembaga keuangan terkait.

Meski begitu, kerugian tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Target Penerima Penghapusan Utang Prabowo berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang itu diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.

Sejumlah petani dan nelayan belakangan ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.

Nasabah yang telah diberikan penghapustagihan piutang dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebutkan berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, kemampuan penghapusan kredit macet terbatas untuk 600 ribu keluarga petani, nelayan dan UMKM. Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu.

Adapun kebijakan ini hanya berlaku bagi petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dan bencana alam lainnya seperti gempa bumi dan bencana alam lainnya. Selain itu, pemutihan utang ini juga hanya menyasar kepada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar atau jatuh tempo dalam kurun waktu sepuluh tahun.

Mekanisme pemutihan utang senilai Rp 10 triliun kepada 1 juta nasabah bank Himbara itu tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan menggunakan skema penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang bank.