“Trennya sempat naik di 2022, tetapi kembali turun di 2023. Tahun ini selisihnya hanya 154 ribu rupiah,” tulis penjelasan dalam petisi itu.

Kendati begitu, akun Bareng Warga yang membuat petisi tersebut meragukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikatakan sebagai acuan pendapatan yang layak bagi masyarakat.

Sebagai contoh hidup di Jakarta, data BPS 2022 menunjukan dibutuhkan uang sekitar Rp 14 juta per bulannya, sedangkan UMP Jakarta di 2024 saja hanya Rp 5,06 juta.

Apalagi dari fakta yang ada, tidak sedikit para pekerja mendapatkan upah lebih kecil dari UMP.

Bukan hanya soal upah, akun tersebut juga menyoroti jumlah pengangguran terbuka di Indonesia.

Dimana dari data BPS per Agustus 2024, angka pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.

Kemudian dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Atas dasar itulah, akun Bareng Warga melalui petisi tersebut meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana,” tandas petisi tersebut. []