Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melakukan pengaturan jam mengajar guru selama bulan Ramadan 2025. Dimana guru tak harus memenuhi jam mengajar sebanyak 24 jam dalam seminggu.

“Pemenuhan jam kan sudah kita atur, guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (22/1/2025).

Aturan mengajar 24 jam dalam seminggu hanya berlaku di luar bulan Ramadan, sementara pada bulan Ramadan terdapat aturan khusus. Namun, guru akan diberikan kegiatan lain yang akan memenuhi jam mengajar.

“Ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar,” ucap dia.

Kegiatan yang dimaksud masih belum diungkapkan sebab, konsepnya sedang tahap finalisasi. “Sekarang konsepnya sedang kami finalisasi bersama dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan,” kata Mu’ti.

Dia menuturkan jam kerja guru di bulan Ramadan bergantung dengan kegiatan para siswa. Apabila siswa libur sekolah, guru turut libur.

“Kalau muridnya libur ya mereka (guru) libur,” jelas dia.

Selama Ramadan, siswa diberikan libur sekolah pada 27, 28 Februari dan 3, 4, 5 Maret 2025. Namun, libur sekolah bukan berarti siswa tak belajar.

Mu’ti mengatakan siswa bisa belajar di rumah, lingkungan keluarga, hingga rumah ibadah. Guru diharapkan bisa memberikan pembekalan pembelajaran bagi siswa.

“Itu nanti terserah guru, yang jelas bukan libur tapi pembelajaran terstruktur yang diselenggarakan di rumah,” ujar Mu’ti.

Pembelajaran terstruktur selama libur sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, saat ini masih ada learning loss akibat pandemi covid-19.

“Sehingga kita ingin agar ada recovery. Bagaimana peningkatan kualitas murid kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun di bulan Ramadan,” kata dia.