Jakarta, ERANASIONAL.COM – Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan publik usai jagad sosial media tengah heboh dengan mobil dinasnya yang ber pelat nomor RI-36 dianggap melakukan tindakan arogan setelah patwal yang melakukan pengamanan menegur kendaraan yang tidak membuka jalan saat mobil dinas tersebut melintas.
Publik beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Raffi Ahmad selaku pejabat publik sangat mencederai rasa keadilan masyarakat karena di tengah padatnya lalu lintas dengan arogan meminta untuk di proritaskan. Masyarakat menilai bahwa semestinya sebagai pejabat publik bersifat egaliter atau tidak arogan saat melintas di jalanan walaupun diberikan hak mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian.
Berdasarkan klarifikasi Raffi Ahmad, dirinya saat kejadian sedang tidak berada di dalam mobil dan mobil tersebut dalam perjalanan untuk menjemput dirinya. Jika dilihat memang sangat sulit untuk menyalahkan Raffi Ahmad dalam permasalahan ini, penggunaan Patwal oleh pejabat negara dan diproritaskan saat berkendara bukan suatu perbuatan melawan hukum karena hal tersebut memang memiliki payung hukum sebagaimana diatur Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Ketentuan ini lahir untuk menunjang kinerja pejabat negara dalam menjalankan tugas kenegaraan mengingat pentingnya sebuah tugas kenegaraan.
Selain diberikan hak oleh Undang-Undang untuk mendapatkan proritas dan pengawalan, arogansi yang dituduhkan pun bukan dilakukan oleh Raffi Ahmad melainkan oleh Patwal akibat spontanitas kejadian di jalan. Permasalahan ini telah selesai Ketika Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengklarifikasi pengendara yang diminta minggir saat mobil Raffi Ahmad lewat apakah terjadi intimidasi atau kata-kata kasar yang dilontarkan oleh patwal, pengendara tersebut menurut polisi menyampaikan tidak ada intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh anggota polri.
Atas kejadian ini Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diminta mundur, Raffi dianggap arogan seperti Gus Miftah saat menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden yang mengumpat pedagang es teh di pengajian. Oleh beberapa pihak, Raffi Ahmad dinilai layak untuk di evaluasi dan diberhentikan karena sudah melukai hati masyarakat.
Perbedaan permasalahan Raffi Ahmad dan Gus Miftah dapat dinilai bahwa dua hal berbeda, pada persoalan Raffi Ahmad bahkan tidak mengetahui sama sekali kejadian tersebut karena kejadian tersebut dilakukan oleh patwal dan ia juga tidak ada di lokasi kejadian. Lalu dengan Gus Miftah yang Melakukan Tindakan arogansi itu sendiri dan dilakukan di depan publik. Permasalahan yang terjadi beberapa hari viral di beberapa sosial media dan aktor-aktor politik tertentu yang coba menunggangi isu untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Melihat pemberitaan kontroversi Patwal RI 36 milik Raffi Ahmad, Fauzan Lawyer, mengatakan bahwa para pejabat publik memang selalu dihadapkan pada posisi yang sulit. Para pejabat juga diminta tepat waktu untuk melaksanakan agenda kenegaraan, dalam berkendara tanpa di prioritaskan dan pengawalan.
Fauzan mengatakan hal ini menjadi sangat sulit mengingat kondisi lalu lintas yang padat serta tidak menentu bisa menyebabkan berantakan jadwal agenda yang sudah di susun jauh-jauh hari.
“Memberikan ruang kepada pejabat negara yang melintas merupakan hal yang perlu masyarakat lakukan bukan semata-mata untuk membiarkan pejabat tersebut melintas tanpa hambatan, akan tetapi dengan hal tersebut masyarakat turut membantu pejabat tersebut dalam menjalankan tugas kenegaraan, ini juga merupakan hal yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).
Fauzan lawyer meminta kepada seluruh pihak untuk objektif dalam melihat suatu permasalahan dan mengedepankan asas pra duga tak bersalah sebelum terdapat bukti yang kuat. Selain itu Fauzan mengingatkan kepada pihak-pihak untuk tidak memperkeruh keadaan untuk kepentingan politik karena ditengah konsentrasi pemerintahan Presiden Prabowo untuk fokus bekerja.
“Publik perlu memberikan kesempatan bagi Raffi Ahmad untuk bekerja mengingat Raffi adalah sosok anak muda yang memiliki kompetensi di bidang industri kreatif,” ujarnya
Raffi Ahmad adalah pelaku ekonomi kreatif dan industri digital sehingga pengalaman dan kemampuannya sangat diperlukan guna membantu pemerintah dalam membangun ekonomi kreatif dan industri digital sebagai tulang punggung baru ekonomi nasional.
“Oleh karena itu kontroversi yang terjadi hari ini jangan dijadikan ajang politisasi untuk mencopot Raffi Ahmad dari posisi utusan khusus Presiden”. Tegasnya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan bahwa Raffi juga memiliki peran penting dalam mebantu Presiden Prabowo untuk berkomunikasi dengan anak-anak muda dan pelaku seni
“Saat ini Raffi menjadi jembatan bagi anak muda dan pekerja seni untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan ke pemerintah. Yang sebelumnya mereka tidak mampu menyampaikan aspirasi atau pesan maka dengan hadirnya Raffi dapat menjadi jembatan komunikasi”. Tutup Fauzan Lawyer
Tinggalkan Balasan