Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahan bakar dari Pertamina yang beredar di pasaran sudah sesuai spesifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan dugaan korupsi yang diusut penyidik terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya, kata dia, BBM hasil korupsi itu sudah tidak lagi beredar di publik.

“Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/3).

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya perbuatan ini sudah selesai,” terang dia

Untuk itu, ia meyakini BBM yang dihasilkan selama periode itu sudah habis terjual dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.

“Bahwa berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang,” tuturnya.