Jakarta,ERANASIONAL.COM – Seorang pria warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi (residen/mukimin) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual jasa haji ilegal.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers menjelaskan bahwa WNI itu ditangkap oleh aparat keamanan di kota suci Makkah karena melakukan penipuan dan penyesatan melalui penyebaran iklan kampanye palsu terkait haji di media sosial.
“Iklan tersebut mengeklaim menyediakan akomodasi bagi jemaah dan mengangkut mereka ke dalam wilayah tanah suci,” tulis mereka, Jumat (18/4/2025).
“Pelaku telah ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadapnya, serta ia telah dirujuk ke kejaksaan umum,” tambahnya.
“Departemen Keamanan Publik mengimbau warga negara (citizen) dan penduduk (residen) untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji,” tambah dia.
Dalam foto yang dirilis tampak sejumlah barang bukti yang dtampilkan di meja seperti dokumen dan kalung leher untuk menggantung identitas.
WNI itu difoto dengan membelakangi kamera dengan tangan diborgol. Tak dijelaskan identitas detailnya.
Selain itu ditampilkan juga iklan promosi penjualan jasa haji ilegal itu di media sosial, tapi diblur sehingga tak terbaca.
Arab Saudi semakin memperketat pelaksanaan haji 2025 untuk menekan praktik haji ilegal, yaitu haji tanpa membawa tasreh (izin haji yang sah).
Mereka yang berhaji tanpa izin resmi akan menghadapi beragam ancaman sanksi: dipenjara, didenda, dideportasi, dan dilarang masuk Saudi sedikitnya 5 tahun. Demikian juga penjual jasanya.
Tahun 2024, banyaknya haji ilegal memicu banyak masalah seperti berkurangnya fasilitas akomodasi dan logistik untuk jemaah haji resmi sehingga kenyamanan pun terganggu.
Sedikitnya 1.200 jemaah dari berbagai negara meninggal dunia pada masa puncak haji akibat cuaca ekstrem hingga 51 derajat Celsius.
Mayoritas korban berasal dari Mesir dan sebagian besar adalah haji ilegal — tak memegang visa khusus haji. Mereka korban penipuan oleh agen travel di negaranya.
Mereka tidak mendapatkan akomodasi dan logistik yang memadai selama berhaji sehingga mengganggu kesehatan dan stamina mereka.
Akibat kondisi ini, Mesir melakukan investigasi dan membawa sejumlah agen travel ke meja hijau.
Tahun lalu Arab Saudi juga menangkap sejumlah WNI yang bermaksud berhaji tanpa membawa visa haji yang sah.
Juga menangkap sejumlah WNI yang menetap di Arab Saudi (residen) karena menjual jasa haji ilegal.
Tinggalkan Balasan