Tangerang, ERANASIONAL.COM – Produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu perempuan berinisial ER ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, kami telah menangkap sebanyak tiga orang. Satu publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin (28/4/2025).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai polisi bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Polisi pun melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
Tinggalkan Balasan