Tangerang, ERANASIONAL.COM – Produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat keras berhasil diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu perempuan berinisial ER ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, kami telah menangkap sebanyak tiga orang. Satu publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin (28/4/2025).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada Maret 2025 usai polisi bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
Polisi pun melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER di sejumlah wilayah.
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” kata Michael.
Menurut Michael, berdasarkan hasil pengembangan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
“Dan masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Tinggalkan Balasan