Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan baru tentang layanan pos komersial dimana akan membatasi pemberian gratis ongkos kirim (ongkir) dari e-commerce.

Tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diteken oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025.

Adapun soal pembatasan gratis ongkir itu termaktub dalam Pasal 45 aturan tersebut. Pada ayat 3 disebut potongan harga layanan pengiriman hanya diterapkan pada kurun waktu tertentu.

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5/2025).