Yogyakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) milik Miftah Maulana (Gus Miftah) menjadi korban pengaaniayaan. Santri berinisial KDR (23) itu mengalami trauma psikis dan fisik.
Salah seorang tim hukum korban, Heru Lestarianto mengatakan KDR diduga dianiaya belasan orang santri di Ponpes tersebut pada medio Februari 2025. Ia mengatakan KDR diduga dipaksa mengambil uang.
“Korban ini kan bantu jaga penjualan air galon. Ada uang terkumpul, ada selisih, dituduhkan ke korban, dituduh mencuri, suruh ngaku,” kata Heru kepada media, Jumat (30/5/2025).
Dia mengungkapkan, korban sempat melakukan visum di RS Bhayangkara dan dirawat di salah satu rumah sakit di Solo, Jawa Tengah. Heru mengungkapkan keputusan merawat korban atas kemauan orang tuanya.
Kendati begitu, korban tak langsung sembuh dan dibawa pulang orang tuanya di Kecamatan Tabalong, Kalimantan Selatan. KDR disebut masih mengalami trauma. KDR saat ini dikabarkan tengah menjalani pengobatan tradisional di Kalimantan Selatan.
“Masih membekas trauma. Kondisi fisik mulut untuk bicara masih narik telinga akibat penganiayaan,” ujarnya.
Heru berujar, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Kalasan. Kasus itu kemudian ditangani Polresta Sleman dari 4 dari 13 orang terduga pelaku masih anak di bawah umur. Heru menyatakan pelaporan di kepolisian menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.
Kepala Polresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan kasus itu dalam penanganan aparat. Ia mengaku sudah menerima laporan dari pendamping hukum korban.
Tinggalkan Balasan