Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam regulasi tersebut, tertulis aktivitas tambang di pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Sebagiamana hasil pengawasan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menyebut ada empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan.
Mereka ialah PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare (setara 60 kilometer persegi); PT Anugerah Surya Pratama, di Pulau Manuran seluas 746 hektare (setara 7 kilometer persegi); PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele mencakup wilayah 2.193 Hektare (setara 20 kilometer persegi) di Pulau Batang Pele; dan PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5 hektare di Pulau Kawe (setara 0,05 kilometer persegi).

“Itu keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hanif menyebut memang ada 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 19 tahun 2004 tentang Penentepan Perppu No 1 tahun 2004.
Tinggalkan Balasan