“Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka kecuali 13 perusahaan termasuk PTGN (Gag Nikel). Dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini seluas 6.030 hektare,” bebernya.
Namun, kata Hanif, beberapa hal harus dipertimbangkan. Pertama, terkait kegiatan pertambangan yang berada di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 1 tahun 2014. Kemudian, yang juga menjadi perhatian serius Kementerian LH, kata Hanif, yakni terkait dengan kerentangan ekosistem Raja Ampat.
“Persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikannya bila mana teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemampuan kita untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujarnya.
Ia menegaskan Raja Ampat perlu mendapat perhatian serius. Dampak yang ditimbulkan pertambangan akan diminta untuk dipulihkan.

“Yang harus kita perhatikan pertama undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kementerian LH menyatakan berpegang teguh pada UU tersebut,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan