ri LH BDia juga menegaskan dalam beleid kegiatan pertambangan di pulau kecil tidak menjadi prioritas. Hal ini dikuatkan dengan keputusan Makamah Agung (MA) Nomor 57 tahun 2022 dan keputusan MA Nomor 35 tahun 2023.

“Keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan pertambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat,” tegas dia.

Keputusan itu terjadi pada kasus di Kepulauan Konawe. Saat itu, ada suatu perusahaan yang digugat oleh masyarakat. Mahkamah Agung memenangkan masyarakat meskipun perusahaan tersebut sudah sangat lengkap dokumennya.

Perusahaan tersebut melakukan gugatan akhir di MK. Kemudian, Mahkamah justru memperkuat keputusan MA tersebut.

“Artinya ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang terkait dengan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. Ini menjadi rujukan kita pada saat mempertimbangkan persetujuan lingkungan yang harus kita kemudian review untuk kita evaluasi kembali,” pungkas dia.