Bekasi, ERANASIONAL.COM – Dua pabrik pengolah limbah industri di Kabupaten Bekasi disegel Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (12/6/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena dua pabrik tersebut mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Dua pabrik tersebut adalah PT WBLS, yang mengolah besi di Kedungwaringin, dan PT ZNTI, yang mengelola sampah dan limbah industri di Wangunharja, Cikarang Utara.
Hanif mengatakan kualitas udara di Jabodetabek saat ini semakin buruk, diduga dari aktivitas pabrik yang tak sesuai aturan.
“Jabodetabek ini terus menurun kualitasnya dan ini agak semakin parah di hari-hari ini. Sehingga kami bersama jajaran pemerintah daerah sedang melakukan upaya penertiban penanganan pembakaran-pembakaran seperti ini,” kata Hanif Faisol di Kedungwaringin.
Hasil pemeriksaan, kata Hanif, meski fasilitas mesin peleburan di PT WBLS berfungsi, namun tidak berjalan semestinya.
“Maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan lagi sampai perbaikan dari tata kelola cerobongnya, asapnya,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas di pabrik tersebut diduga melanggar pencemaran lingkungan. KLH akan mendalami kembali aktivitas pengelolaan di pabrik tersebut dan meminta pemilik pabrik segera memperbaiki sesuai regulasi.
“Sebenarnya kalau dari pasalnya sudah pelanggaran berat ya, Pasal 98, dengan pidana antara 3 sampai 10 tahun,” kata dia.
Sementara, untuk PT ZNTI, Hanif menyebut pabrik ini disegel karena tak memiliki izin lingkungan.
“Di sini, pengolahan bahan bekas dan aki bekas yang semuanya masuk dalam kategori limbah B3. Jadi bahan berbahaya dan beracun, dan pelaksanaannya tanpa izin lingkungan,” ujar Hanif.
Menurutnya, manajemen pabrik tidak melengkapi sarana pembakaran, seperti gas kolektor, serta fasilitas pembuangan gas dari hasil pengolahan.
“Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran di udara Jabodetabek ini,” ujarnya.
Seluruh area PT ZNTI, kini telah disegel. Kegiatan operasional dihentikan.
“Kita pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan