Jenis penipuan tersebut di antaranya seperti mentransfer uang ataupun memberikan data sensitif. Atas dasar itu, motif pelaku melakukan kejahatannya untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan ekonominya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa beragam macam dokumen, rekening bank, dua unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit printer.
Tersangka WNI berinisial OIO dan seorang DPO berinisial OCJ akan dikenakan pasal berlapis. Keduanya terancam dijerat hukum maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Tinggalkan Balasan