Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (1/7/2025).
Harli menjelaskan, dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara.

“(Total uang yang disita) Rp 2 miliar,” ujar Harli.
Selain di rumah Iwan, penyidik turut menggeledah rumah Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Dalam penggeledahan tersebut, menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” terang Harli.
Penggeledahan juga dilakukan pada rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di kawasan Surakarta. Namun, di sana penyidik tak menemukan adanya barang bukti yang terkait dengan perkara.
Tinggalkan Balasan