JAKARTA – Polisi membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Kapuk Raya, Gang Langgar 2, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada waktu bersamaan, penyidik menyita empat klip sabu-sabu seberat 250 gram.

“Berhasil mengamankan inisial FR, laki-laki dan barang bukti 250 gram sabu-sabu dibungkus dalam kotak warna coklat,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021).

Dikatakan Yusri, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap adanya transaksi narkotika di lokasi.

“Diturunkan tim surveillance, kemudian tersangka ditangkap di Kapuk Raya, Cengkareng,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, penyidik masih melakukan pendalaman dari mana asal barang bukti sabu-sabu itu.

“Dia (FR) mendapatkan perintah dari seseorang TY. Jadi yang bersangkutan mendapat upah dari TY, masih dalam pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (beritasatu)