Jakarta, ERANASIONAL.COM- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api.
Ia menegaskan, penyediaan fasilitas transportasi umum harus mengacu pada skala prioritas dan kebutuhan masyarakat luas.
Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan keputusan untuk mengadakan gerbong khusus merokok itu tergantung pada ruang fiskal yang dimiliki PT KAI.
“Tergantung dengan kekuatan fiskal yang ada di internal internal PT KAI,” kata Gibran saat meninjau Stasiun Balapan Solo, Minggu (24/8).

Hanya saja, Gibran mengusulkan PT KAI memprioritaskan fasilitas bagi penumpang lain jika masih memiliki kelonggaran fiskal.
“Jika ada ruang fiskal ya kalau pendapat saya pribadi lebih baik diprioritaskan misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita lansia, kaum difabel,” kata dia.
Kelompok-kelompok rentan itu, kata Gibran, membutuhkan fasilitas lebih dari penumpang pada umumnya.
“Misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas,” kata dia.
Sektor Kesehatan
Lebih lanjut, Gibran menegaskan Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Program di sektor kesehatan sudah jelas program-programnya. Ada cek kesehatan gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru,” kata Gibran.
Secara khusus, Gibran juga menyebut adanya inisiatif dari kepala-kepala daerah untuk menekan jumlah perokok.
“Dan kalau saya lihat di tingkat daerah, Pak Wali dan di kota-kota lain juga sudah ada Perda yang menyebarkan iklan rokok,” kata dia.
Gibran menjelaskan Pemerintah tetap menampung usulan perokok dari DPR RI tersebut. Hanya saja usulan tersebut belum bisa direalisasikan karena tidak sejalan dengan program prioritas Pemerintah.
“Jadi sekali lagi untuk Bapak Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf ini masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran.
Selain itu, usulan tersebut juga menghambat sejumlah peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
“Sudah ada SE (Surat Edaran), sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) yang menyatakan bahwa yang namanya transportasi umum itu adalah kawasan bebas rokok,” kata Gibran.
Tinggalkan Balasan