Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tiga hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Noverizky Tri Putra dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law. Hakim yang diadukan adalah Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, serta panitera Erik Yuswanto.
Kasus ini berawal dari adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Noverizky pada 2023 silam terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia beserta beberapa pihak terkait, teregister dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu berkaitan dengan tidak dibayarkannya legal fee sebesar Rp375 juta.
Dalam proses persidangan, pihak tergugat tidak pernah hadir meski telah dipanggil lima kali. Karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Akhmad Nakhrowi Mukhlis menjatuhkan putusan verstek pada 2 Januari 2024 yang menghukum Kedutaan Arab Saudi membayar ganti rugi materiil kepada Noverizky.

Jurusita PN Jakarta Selatan telah menyampaikan putusan tersebut pada 17 Januari 2024, namun pihak kedutaan menolak tanda tangan. Sesuai aturan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 31 Januari 2024.
Pada Januari 2025, Noverizky kemudian mengajukan permohonan aanmaning kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar pihak kedutaan melaksanakan putusan secara sukarela. Permohonan itu dikabulkan pada 30 Januari 2025.
Alih-alih melaksanakan putusan, Kedutaan Besar Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) pada 25 Februari 2025. Gugatan ini didaftarkan manual karena putusan verstek sudah inkracht di sistem e-court MA.
Sidang verzet tersebut akhirnya dimenangkan pihak Kedutaan. Hakim menolak seluruh eksepsi Noverizky, sekaligus membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel yang sebelumnya menguntungkannya.
Merasa dirugikan, Noverizky menduga majelis hakim yang menangani perkara verzet telah mengabaikan prinsip hukum dan bersikap tidak netral.
“Putusan verstek itu sudah berkekuatan hukum tetap. Fakta hukum ini mestinya dipahami dengan baik oleh para hakim,” ujar Noverizky dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Ia menilai langkah majelis hakim sangat berbahaya karena membuka celah perkara inkracht bisa dibatalkan hanya melalui verzet. Karena itu, ia resmi mengadukan ketiga hakim serta panitera ke Badan Pengawasan MA.
“Saya rasa tindakan ketiga hakim itu sangat membahayakan dan dapat jadi celah baru perkara inkracht tersebut” imbuhnya
Selain melapor ke MA, Noverizky berencana menempuh jalur hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga mempertimbangkan menyurati Menteri Hukum dan bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari keadilan.
“Saya masih yakin banyak penegak hukum yang punya integritas. Karena itu saya akan terus melawan putusan ini,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan